ISU akan bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI) makin gencar. Rakyat resah. Demonstrasi menentang paham komunis pun, tumbuh subur di berbagai kota. Mereka menolak jika bahaya laten itu terlahir lagi.
Ketakutan itu makin memanas ketika
beberapa peristiwa janggal muncul ke permukaan. Di Jakarta misalnya,
polisi menyita dan menangkap pedagang kaus yang berlogo palu dan arit.
Lalu, masih di Jakarta, sebuah buku berjudul ‘Palu Arit di Ladang Tebu’
ditemukan di sebuah toko di daerah Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat
Jati, Jakarta Timur.
Menilik fenomena itu, beberapa pejabat
negara kebakaran jenggot. Mereka memberikan peringatan tegas akan
bahaya bangkitnya komunisme. Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi
menegaskan bahwa PKI tidak boleh hidup lagi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). TNI, kata Edy, selalu mewaspadai kemungkinan
bangkitnya kembali PKI.
Soal penggunaan atribut PKI yang ramai
dipergunjingkan, menurut Edy, sengaja dilakukan sebagai bentuk
propaganda.“Iseng aja orang-orang itu. Pasti tak ada yang setuju, cari
makan itu. Ribut-ribut cari makan,” sambung dia
Pengamat politik dari Universitas
Paramadina, Jakarta, Hendri Satrio mengatakan, banyaknya demonstrasi
merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mengantipasi ancaman
bangkitnya komunisme di Indonesia. Apalagi sejarah telah mencatat
bagaimana kejamnya komunis yang membantai rakyat Indonesia.
“Selalu ada ancaman bagi bangsa
Indonesia dari PKI. Oleh karena itu saya yakin pemerintahan Jokowi akan
sangat arif dalam menentukan kebijakan mentolerir bangkitnya komunisme
di Indonesia,” kata Hendri seperti yang dituliskan Terbit.
Selama ini PKI dan paham komunis memang
dilarang di Indonesia. Hal itulah yang membuat isu yang terkait PKI
selalu sensitif. Patut diketahui, komunisme adalah sebuah paham yang
menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi (tanah, tenaga
kerja, modal) yang bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang makmur.
Masyarakat komunis tanpa kelas dan semua orang sama.
Komunisme ditandai dengan prinsip sama
rata sama rasa dalam bidang ekomomi dan sekularisme yang radikal . Dalam
tahap lanjut, agama digantikan dengan ideologi komunis yang bersifat
doktriner.
Karena itulah, Prof. DR. Mahfud MD juga
menjelaskan bahwa ideologi komunis maupun atheis tidak bisa eksis di
Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi. Tap MPRS No 25 Tahun
1966 dan UU No 27 tahun 1999 dengan tegas melarangan komunis dan atheis
di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, dan dibagikan !!!