JAKARTA - Selain makanan dan minuman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk lain seperti pakaian dan sepatu. Pengamat Sosial, Usman Nyoto menilai MUI tak boleh sembarang memberikan stempel halal terhadap suatu produk.
"Karena apa yang dikatakan hadist kalau siapa yang menghalalkan dan mengharamkan atau sebaliknya itu bukan umatku kata Rasulullah SAW, jadi kita harus hati-hati," kata Usman saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Sebagai informasi, stempel halal yang diberikan MUI karena mengingat adanya bahan pakaian yang terbuat dari kulit babi. Usman menilai, jika memang benar ada, maka hal itu harus di cek terlebih dahulu agar keputusan itu tidak lemah.
"Memang harus ada pembuktian yang halal seperti apa, yang haram seperti apa. Itu harus ada pakar yang memang melakukan studi ilmiah, tidak bisa hanya justifikasi katanya ini babi nanti lemah. Nah itu harus ada dasar kajian yang artinya itu tidak sembarangan lah mengeluarkan ini haram dan ini halal. laboratorium universitas atau lembaga penelitian bisa mengidentifikasi, enggak sulit," beber Usman.
Sebab, jika keputusan yang dikeluarkan MUI akan benar diresmikan, setidaknya umat Islam harus mengikuti hal tersebut.
"Fatwa beda dengan gagasan ini fatwa setidaknya umat Islam mengikuti fatwa itu sifatnya seperti itu. Fatwa yang dikeluarkan MUI itu mengikat umat Islam dan haram halal referensi baca alquran dan hadits, nah jadi mengikat umat Islam," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, dan dibagikan !!!