Kasus WNA Asal Cina “Ngebor” di Pangkalan Halim Perdana Kusuma, Salah Siapa?

 
PERISTIWA memalukan terjadi di pangkalan militer Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Pada Rabu (27/4), lima orang berbaju militer Cina bersama dua orang WNI, menerobos kompleks militer tersebut tanpa izin. Mereka melakukan pengeboran tanah yang diklaim untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung asal Tiongkok.


WNA Cina yang masuk kompleks Halim Perdana Kusuma (foto:tempo)
WNA Cina yang masuk kompleks Halim Perdana Kusuma (foto:tempo)
Kelima warga negara China itu adalah Guo Lin Zhong, Wang Jun, Zhu Huafeng, Cheng Qianwu dan Xie Wuming. Mereka berprofesi sebagai tukang bor, administrasi dan teknisi. Sedangkan dua WNI yang ditangkap adalah Yohanes Adi dan Ikfan Kusnadi. Profesinya adalah sopir dan penerjemah.
“Mereka berhenti di pinggir tol dan menyeberang pagar, lalu ngebor. Memang itu tanah kosong, tapi itu area militer. Saat petugas patroli melihatnya, mereka langsung ditangkap,” jelas Komandan Lapangan Udara Halim Perdanakusuma Kolonel Pnb Sri Mulyo Handoko.
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Budi Hanggoro Wiryawan menegaskan, pekerja warga negara asing (WNA) asal Cina yang ditangkap Tim Patroli TNI Angakatan Udara Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, bukanlah pegawai KCIC.
“Memang betul ada WNA Cina yang ditangkap di Halim, sedang melakukan pengetesan tanah. Tetapi perlu ditegaskan itu bukan pegawai KCIC dan bukan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (Wika),” papar Hanggoro dalam keterangan tertulisnya.

Lokasi pengeboran WNA asal Cina
Lokasi pengeboran WNA asal Cina
Para pekerja itu, lanjut Hanggoro, merupakan bagian dari vendor investigasi tanah. Tragisnya, mereka bekerja di wilayah Halim Perdanakusuma tanpa persetujuan KCIC. “Jadi vendor ini bekerja atas arahan konsultan perencana desain dari Cina yang tidak terlalu mengerti prosedur di Indonesia,” tambah Hanggoro.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM akhirnya turun tangan. Mereka mengancam akan mempidanakan 5 warga negara asing (WNA) asal Cina tersebut, jika terbukti melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011. “Jika terbukti melanggar UU Keimigrasian, kita pidanakan. Kenapa tidak?,” kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha
sumber :efekgila.com
Share on Google Plus

About Mr.K

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar, dan dibagikan !!!