Pengamat: Fahri Hamzah Keliru Jika Lawan PKS

 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).
Konflik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mantan kadernya, Fahri Hamzah makin runcing. Fahri Hamzah yang masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI terus bermanuver melawan keputusan pemecatan dirinya sebagai kader PKS dan anggota DPR RI.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hantayudha mengatakan, kedua pihak antara PKS dan Fahri Hamzah sedang mencari jalan penyelesaian. Meskipun, jalan penyelesaian itu harus dilakukan di ranah hukum dengan laporan-laporan yang dibuat Fahri Hamzah.
Setelah melaporkan petinggi PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri kembali bermanuver lagi dengan melaporkan orang yang sama, Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Menurut Hantayudha, dari perspektif kelembagaan Fahri Hamzah dalam hal ini keliru. Sebab, Fahri melawan dan tidak taat pada hasil keputusan partainya sendiri. Sebab, PKS memang memiliki hak untuk menggeser, menarik bahkan sampai memecat kadernya sendiri dengan alasan yang jelas.
“Dari perspektif kelembagaan partai Fahri Hamzah keliru, karena dia melawan aturan partai, mekanisme aturan partai,” tutur Hantayudha pada Republika, Sabtu (30/4).
Fahri Hamzah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan PKS karena dituduh melanggar AD/ART partai. Bahkan, dalam kronologis yang ditulis Presiden PKS, Sohibul Iman, Fahri tidak pernah datang dalam proses persidangan di internal PKS.
Hal ini membuat Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari selurh jenjang keanggotaan PKS.
Namun, menurut Hantayudha, apa yang dilakukan Fahri Hamzah dapat dipandang positif dari konteks demokrasi. Apa yang dilakukan Fahri mendobrak kebiasaan yang berlaku di PKS yang tidak pernah berseberangan dengan pimpinan serta kader yang harus selalu taat.
Perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi sebaiknya seluruh pihak menunggu hasilnya di proses hukum tersebut. “Untuk jalan adilnya silakan keduanya mencari jalan itu (hukum),” kata Hantayudha.
Sumber : Republika.co.id
Share on Google Plus

About Mr.K

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar, dan dibagikan !!!