JAKARTA - Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa akta pendirian,perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi
kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.
"Sehubungan
dengan hal tersebut untuk meningkatkan, mempercepat dan mempermudah
pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai status kelembagaan dan
tertib administrasi badan hukum koperasi, maka kegiatan tersebut
dilaksanakan secara online", kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian
Koperasi dan
UKM Choirul Djamhari, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (12/3).
UKM Choirul Djamhari, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (12/3).
Untuk
itu, lanjut Choirul, Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan Peraturan
Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Pasal
45 Peraturan Menteri tersebut menyatakan bahwa Menteri mendelegasikan
pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan,
Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi dilakukan secara sistem
elektronik.
"Nah, Kementerian Koperasi dan UKM telah
menyiapkan media atau ketersediaan layanan melalui website SISMINBHKOP
(Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi).".
Untuk
mewujudkan hal tersebut, Choirul menegaskan, peran notaris sangat
besar. Yaitu, di samping melayani pembuatan akta pendirian koperasi
secara otentik, juga
dalam membuat akta-akta lain yang terkait dengan urusan kelembagaan dan transaksi usaha koperasi yang perlu dibuat aktanya secara otentik.
dalam membuat akta-akta lain yang terkait dengan urusan kelembagaan dan transaksi usaha koperasi yang perlu dibuat aktanya secara otentik.
Data
Kementrian Koperasi dan UKM tercatat sekitar 9.887 orang Notaris
Pembuat Akta Koperasi. Keputusan Menteri Koperasi Nomor 98 tahun 2004
tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi menyatakan Notaris yang telah memenuhi syarat dan ingin mendapat Surat Keputusan/Surat Keterangan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan.
sebagai Pembuat Akta Koperasi menyatakan Notaris yang telah memenuhi syarat dan ingin mendapat Surat Keputusan/Surat Keterangan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan.
"Dengan
melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris, serta sertifikat
tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian", kata
Choirul.
Choirul
berharap, sistem ini dapat melayani masyarakat yang akan mendaftarkan
badan koperasi baru atau melakukan Perubahan Anggaran Dasar sehingga
masyarakat dapat menjalankan kegiatannya dengan terlindungi oleh payung hukum.
masyarakat dapat menjalankan kegiatannya dengan terlindungi oleh payung hukum.
"Dari sisi efisiensi, sistem ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan badan hukum",tandas dia.
Sementara
bagi pihak Kementerian Koperasi dan UKM, hal itu dapat mempermudah
untuk mengelola data koperasi sekaligus memproses data tersebut. "Untuk
itu, kami
berharap dukungan dan kerjasamanya yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Notaris di dalam menjalankan pelaksanan sistem tersebut", tukas Choirul.
berharap dukungan dan kerjasamanya yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Notaris di dalam menjalankan pelaksanan sistem tersebut", tukas Choirul.
Choirul
menjelaskan, sebelum peluncuran secara resmi pada 8 April 2016,
terdapat unit pekerjaan yang perlu dipersiapkan. Antara lain,
peningkatan keseluruhan
keamanan sistem, sistem dukungan yang mudah digunakan berbasis online dengan chat dan ticket sistem, penambahan mekanisme verifikasi SK
koperasi dengan implementasi bar code scanner web service, serta peningkatan akuntabilitas sistem yang lebih rapi.
keamanan sistem, sistem dukungan yang mudah digunakan berbasis online dengan chat dan ticket sistem, penambahan mekanisme verifikasi SK
koperasi dengan implementasi bar code scanner web service, serta peningkatan akuntabilitas sistem yang lebih rapi.
"Termasuk
adalah penambahan mekanisme linking history PAD dengan entitas
koperasi sebelumnya dan penambahan fitur perbaikan data SK."
Dalam
kesempatan yang sama, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus
Muharram menyebutkan bahwa sistem online dalam pengesahan badan hukum
koperasi merupakan salah satu dari reformasi total koperasi. "Ini
sejalan dengan salah satu reformasi total koperasi, yaitu reorientasi
koperasi, dimana kita lebih
mengembangkan koperasi dari sisi kualitas, ketimbang kuantitas", kata Agus.
Selain
itu, kata Agus, sistem online di dunia koperasi nasional ini juga
sejalan dengan gebrakan Presiden Jokowi agar pelaku ekonomi di Indonesia
sudah harus mengembangkan koperasi dari sisi kualitas, ketimbang kuantitas", kata Agus.
masuk ke era digital. "Kita saat ini memang sudah masuk ke era ekonomi digital. Koperasi dan UMKM sudah harus masuk ke sistem digital agar mampu bersaing di kancah global."
Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20160312/87/527330/pengesahan-akta-koperasi-kini-bisa-via-online
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, dan dibagikan !!!