PADANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri menolak mengomentari status kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Rasidin Padang, yang ditanganinya.
“Kata pak Kajari, untuk kasus RSUD tanya saja ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat langsung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Basril, menyampaikan pesan dari Kajari, Kamis (31/3).
Firinya yang sekaligus berlaku sebagai humas di Kejari Padang, tidak bisa memberikan informasi lebih banyak.
Sementara Kajari Syamsul Bahri, yang coba untuk ditemui wartawan di ruangan kerjanya Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, daerah setempat, tidak bersedia ditemui.
Ia mengutus Kasi Intel Basril, untuk menemui dan menyampaikan kepada wartawan yang menunggu di depan ruang kerjanya sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, agar konfirmasi kasus RSUD itu dilakukan ke Kejati Sumbar.
Sebelumnya, kedatangan wartawan untuk mengonfirmasi kabar telah dihentikannya proses penyidikan (SP3) terhadap kasus itu oleh Kejari Padang.
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dr. Rasidin Padang itu telah dimulai sejak Mei 2014, menyeret nama mantan Dirut rumah sakit bersangkutan berinisial AS, sebagai tersangka.
Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, dan proses kasus masih berada di tingkat penyidikan.
Dugaan korupsi itu adalah tentang pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Dr.Rasidin Padang pada tahun anggaran 2012.
Dana pengadaan Alkes tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan RI, dengan total anggaran sebesar Rp65 miliar.(aci)
sumber:antara,hariansinggalang.com
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, dan dibagikan !!!