JAKARTA (Arrahmah.com) - Amnesty Internasional
untuk sekian kalinya turut campur dalam persoalan dinamika agama di
Indonesia. Kali ini, amnesty mendesak pemerintah Indonesia untuk
memberikan perlindungan bagi ratusan pengikut Syiah di Dusun
Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,
Madura.
“Kami memiliki kekhawatiran tentang kondisi di desa mereka. Bahkan,
beberapa kini mereka sudah tidak memiliki rumah lagi,” kata Direktur
Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, melalui pesan
elektroniknya, Sabtu (14/1).
Sam juga menyorot kesediaan dan kesiapan polisi untuk melindungi
komunitas ini dari potensi serangan lanjutan berbasis agama. Selain itu,
ia juga meminta polisi untuk menahan para pelaku penyerangan.
“Ini bahkan bukan pertama kalinya para pengikut Syiah telah
diserang. Memaksa mereka untuk kembali ke tempat yang tidak aman, tanpa
perlindungan yang jelas atau penawaran tempat relokasi alternatif. Ini
jelas melanggar prinsip-prinsip yang disepakati secara internasional
tentang hak-hak orang pengungsi internal,” paparnya dalam lansiran vivanews.
Bukan kali ini saja Amnesty turut campur dalam dalam berbagai
persoalan yang menyangkut eksistensi Islam dan Umat Islam di Indonesia.
Sebelumnya, pada medio 2011 Amnesty juga pernah memberikan pernyataan
sinis terhadap proses peradilan pembunuhan warga Ahmadiyah yang
memprovokasi warga ketika itu.
Sam Zarifi mengatakan serangan di Cikeusik mengirimkan sinyal
menakutkan untuk agama minoritas di Indonesia. Vonis ini menunjukkan
bahwa serangan terhadap kelompok agama minoritas, khususnya Ahmadiyah,
tidak ditanggapi secara serius oleh pemerintah setempat, ujarnya.
Lebih dari itu, Sam tanpa memperdulikan latar belakang konflik antara
kaum muslimin dengan agama Ahmadiyah, mendesak pemerintahan Presiden
Yudhoyono untuk mencabut keputusan SKB 3 menteri dan peraturan daerah
membatasi kegiatannya, kata Sam Zarifi.
“Sudah saatnya Indonesia mengembangkan strategi konkret untuk
memperkuat penghormatan terhadap kebebasan beragama dan toleransi
beragama, yang jelas memburuk dalam beberapa tahun terakhir,” imbuhnya
Bahkan, Amnesty berani menggugat penegakan syari’at Islam di Nangroe
Aceh Darussalam. Amnesty menilai hukum cambuk yang diterapkan kepada
para pelaku maksiat.
Menurut Sam Zarifi, tampaknya pihak berwenang Aceh semakin meningkat
dalam penggunaan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional.
“Korban cambuk mengalami rasa sakit, takut dan malu, dan cambukan bisa
mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen,” ujarnya.
Untuk itu, ia minta Pemerintah Indonesia harus bertindak
menghentikan penghukuman ini, yang termasuk perilaku kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan serta sering termasuk dalam penyiksaan.
Bagai pahlawan kesiangan, Amnesty menyurati Kepolisian Daerah Metro
jaya dan menumpahkan keprihatinannya atas gagalnya kepolisian
mengamankan para banci yang sedang berkonferensi untuk menyebarkan
eksistensi kebejatan moral.
Indonesia adalah Negara yang berdaulat, tidak semestinya Amnesty
international melakukan intervensi terhadap persoalan yang dihadapi umat
Islam dengan semau diri tanpa. Memperhatikan sebab dan latar belakang
dari sebuah masalah.
Lalu, memastikan setiap penyerangan kepada kaum minoritas adalah
kiriminal. Apakah amnesty international tidak memahami kelompok
minoritas yang sering dianggap olehnya terdiskriminasi, selalu bermain
api mengganggu eksistensi Kaum muslimin.
Sebut saja kasus Cikeusik, dimana Ahmadiyah dengan senaja
memprovokasi warga masyarakat dengan mendatangkan orang-orang dari luar
daerah,dan tidak mau dievakuasi oleh aparat keamanan.
Apakah akan menjadi perhatian Amnesty International pula? Sepertinya
Amnesty International sengaja menutup mata dari sebab dan latar belakang
gesekan umat Islam dengan kaum minoritas.
Karena, Amnesty International memang hanya akan membela
ideology-ideologi Yahudiyah yang menyebarkan kesesatan ditengah
masyarakat. Amnesty tidak akan peduli dengan bencana yang menimpa umat
Islam di Indonesia. Dan kita bisa lihat, tidak pernah ada respon Amnesty
International terhadap pembantaian kaum muslimin di Maluku dan di Poso.
Jadi, sebaiknya pemerintah jangan menghiraukan desakan dan tuntutan
organisasi-organisasi komprador yang berjalan diatas kepentingan
kelompok-kelompok tertentu. Pemerintah harus punya kedaulatan sendiri
dalam menjalankan hukum di negaranya.
Sebab, kaum muslimin Indonesia tidak pernah gentar dengan ancaman apapun dari mereka-mereka yang berbuat makar terhadap Islam.
Wallahu’alam bishshowab
(bilal/dbs/arrahmah.com)
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
kunjungan malam :)
ReplyDelete