Padang, (AntaraSumbar) - Puluhan nelayan Air Bangis,
Kabupaten Pasaman Barat tidak melaut sejak 10 hari terakhir karena
khawatir ditangkap oleh patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ada 60 unit kapal bagan yang saat ini tidak melaut, kami khawatir
ditangkap karena tidak ada surat izin penangkapan ikan yang dikeluarkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata perwakilan nelayan Air Bangis,
Islahul Abdi di Padang, Selasa.
Ia
menyampaikan hal itu usai menyampaikan aspirasi nelayan Air Bangis
kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri.
Menurut dia berdasarkan aturan yang baru untuk kapal dengan
kapasitas diatas 30 Gross Ton (GT) harus mengantongi izin dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kami
sudah coba mengurusnya ke Jakarta tapi prosesnya lama, semoga kebijakan
ini ditinjau ulang atau prosesnya lebih dipermudah," lanjut dia.
Ia mengatakan karena tidak melaut saat ini terdapat sekitar 1.200
kepala keluarga nelayan yang mengalami kesulitan ekonomi karena
kehidupan mereka tergantung dari hasil melaut.
"Satu kapal bagan itu anak buah kapalnya sekitar 20 orang, sekarang
tidak ada yang berani, tempat pelelangan ikan sepi," lanjutnya.
Ia meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut karena kapal
bagan merupakan salah satu kapal tradisional atau memberi waktu hingga
dua tahun untuk menerapkan peraturan tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri
mengatakan pekan lalu ada kapal nelayan yang ditangkap patroli
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Padahal nelayan sudah urus izin sejak Februari 2015 tapi belum dikeluarkan oleh pusat," ujar dia.
Menurutnya saat ini sedang dilakukan penangguhan izin oleh Dirjen
Perikanan Tangkap dengan alasan melakukan pengkajian stok ikan.
Menanggapi hal ini Anggota Komisi IV DPR-RI, Hermanto meminta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah prosedur pengurusan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan.
"Para pemilik kapal diatas 30 gross ton (GT) mengeluhkan sulitnya
mengurus surat izin penangkapan ikan di pusat, ini harus jadi
perhatian," kata dia.
Menurut dia saat ini
terdapat sekitar 400 kapal nelayan di atas 30 GT di Sumbar yang
mengeluhkan surat izin penangkapan ikan tidak kunjung keluar walaupun
sudah diurus ke Jakarta.
Dalam kondisi
tidak memiliki surat izin penangkapan ikan nelayan dihadapkan pada dua
pilihan yaitu tetap nekat melaut atau tidak melaut, ujarnya.
"Bagi yang nekat melaut berarti mengambil risiko ditangkap atau
diperas aparat hukum dan saat ini sudah ada dua kapal yang ditangkap,"
lanjutnya.
Sementara, ujar dia nelayan yang
tidak berani menanggung resiko ditangkap memilih tidak melaut sehingga
kapal tidak beroperasi dan awaknya terancam menganggur.
"Ini sama saja aturan yang ada bukan mengurangi pengangguran malah
menambah, bukannya mengentaskan kemiskinan justru menambah kemiskinan,"
tambahnya.
SIPI adalah surat izin yang
harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang
melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kapal
perikanan diatas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin
tahunan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. (*)
Editor : Joko Nugroho
Sumber : antarasumber.com
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, dan dibagikan !!!