“Dugaan sementara kita, pelaku membakar rumah keluarga mantan istrinya karena sakit hati atas urusan pembagian harta,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani, Sabtu (19/3).
Saat ini pihaknya masih memeriksa RPT atas ulahnya tersebut. Menurut Herman, peristiwa itu terjadi pada Jumat lalu 18 Maret 2016 di mana kediaman semi permanen yang ditinggali ipar mantan istri kakek berusia 60 tahun itu terbakar.
Beruntung kebakaran tersebut berhasil dipadamkan atas bantuan warga setempat. Berawal dari kejadian itu, Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan yang menerima laporan dari keluarga mantan istrinya, Albina langsung melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan dari pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa sebelum peristiwa pembakaran rumah itu, pelaku dan mantan istrinya Media Boru Manurung sempat bertengkar akibat pembagian harta gono-gini setelah mereka bercerai. “Pertengkaran itu dipicu lantaran pelaku tidak terima hasil pembagian harta. Lalu pelaku diduga sakit hati,” ujarnya.
Selain itu, dari keterangan saksi lainnya yang merupakan penjual premium eceran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat membeli tiga liter premium sebelum kejadian. “Kesaksian itu diperkuat dengan bukti jeriken yang di sekitar TKP,” lanjut Herman.
Berawal dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya meringkus pelaku berikut barang bukti jeriken premium yang masih belum dibayarnya. Menurut Herman, pelaku sempat mengelak untuk mengakui perbuatannya.
“Namun setelah ditunjukkan jeriken itu, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pangkalan Kuras. (aci) Sumber : Harian SInggalang
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, dan dibagikan !!!